Hari ini saya membaca berita yang cukup menarik perhatian. Berita itu adalah tentang penarikan peredaran garam himalaya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meminta penjualan garam himalaya dihentikan lantaran produknya ditujukan untuk konsumsi masyarakat di Indonesia. Garam berwarna merah muda ini belum mengantongi standar nasional Indonesia (SNI) wajib. (https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/1bVjwrnb-penarikan-garam-himalaya-bagian-dari-perlindungan-konsumen).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan 2,5 ton garam Himalaya (https://republika.co.id/berita/qdwam9370/langgar-ketentuan-kemendag-musnahkan-25-ton-garam-himalaya).

Hal ini tentu bisa membuat pelaku usaha garam himalaya merasa rugi. Apalagi jika masih punya stok banyak. Kerugian lainnya bisa jadi adalah proses marketing yang sudah dijalankan selama ini menjadi kurang berarti.

Apa pelajaran yang bisa kita ambil dari sini?

Pilihlah produk yang legal untuk dijual. Ini sangat penting agar tidak terkena masalah hukum ataupun kerugian karena produk tidak boleh dijual.

Saya pernah ada klien sebuah perusahaan kosmetik. Awalnya ia (sebut saja si X) menjual produk kosmetik impor tapi tidak ada izin edarnya. Dijual online sangat laris. Bahkan punya banyak reseller.

Suatu ketika ada razia. Salah satu reseller ada yang kena. Maka ditelusurilah sumber produknya. Ditemukanlah si X tersebut. Stok produknya disita. Ia pun harus menderita kerugian yang lumayan wow nilainya.

Waktu diskusi (sebelum resmi menjadi klien saya), saya tanya dulu. Sekarang produknya bagaimana? Legal apa tidak? Saya sudah bersiap, jika produk ilegal, tidak akan saya terima. Prinsip saya, klien harus menjual produk yang aman dan legal.

Ia jawab sudah kapok jualan produk ilegal dan berbahaya. Ia kemudian memilih memproduksi kosmetik di pabrik yang sudah berizin. Produknya juga ada izin edar dari BPOM. Datanya bisa dicek secara online di website BPOM.

Barulah setelah itu ia saya terima menjadi klien saya.

Tentu saja sahabat UMKM semua tidak perlu melakukan kesalahan yang sama. Saya masih sering menemukan lapak online, sebagian mungkin milik teman dunia maya, yang produknya sepertinya belum ada izin edar. Dari sisi promosi di media sosial sudah cukup bagus. Ada visual di Instagram yang menarik. Video-video pendek yang diunggah juga cukup kekinian. Saat ini mungkin tidak kena razia dan tidak ada masalah. Omsetnya mungkin juga masih kecil. Tapi nanti ketika omset sudah besar, sudah dikenal luas, tiba-tiba kena razia, produk disita, tidak boleh dijual lagi, dan resiko terkena masalah hukum atau denda dalam jumlah besar, tentu sangat disayangkan.

Oleh karena itu, sebelum kita promosi online yang gencar, baik di media sosial maupun website sendiri, alangkah baiknya produk yang kita jual benar-benar kita pastikan sebagai produk yang aman dan legal. Jangan sampai sudah capek-capek promosi dan mengeluarkan biaya promosi yang tidak sedikit, kemudian tiba-tiba harus stop jualan karena produk ilegal.

Semoga bermanfaat ya sahabat sekalian. Jika sahabat punya produk yang bagus dan menarik, silakan jika ingin kerjasama promosi online bersama kami.

(Farid Ma’rufwww.satulangit.co.id)