Belajar dari Pelarangan Penjualan Garam Himalaya
Hari ini saya membaca berita yang cukup menarik perhatian. Berita itu adalah tentang penarikan peredaran garam himalaya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meminta penjualan garam himalaya dihentikan lantaran produknya ditujukan untuk konsumsi masyarakat di Indonesia. Garam berwarna merah muda ini belum mengantongi standar nasional Indonesia (SNI) wajib. (https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/1bVjwrnb-penarikan-garam-himalaya-bagian-dari-perlindungan-konsumen).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan 2,5 ton garam Himalaya (https://republika.co.id/berita/qdwam9370/langgar-ketentuan-kemendag-musnahkan-25-ton-garam-himalaya). (more…)